Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Depok Tangkap Pencuri yang Perkosa Korban di Cilodong

Videografer

Editor

Rabu, 30 Agustus 2017 22:31 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Depok: Polres Depok menangkap Baihazi Sakom alias Boy yang disangka telah melakukan pencurian dan pemerkosaan di Cilodong Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis, kejahatan yang dilakukan Boy itu terjadi pada Kamis, 24 Agustus 2017 lalu. Pria itu mendatangi rumah korban. Dia masuk setelah mencongkel pintu menggunakan obeng. Boy melihat korban sedang tidur di kamar. Dia kemudian mengambil pisau di atas kulkas yang digunakan untuk mengancam korban. Dibawah ancaman pelaku, korban diikat dan diperkosa. Selanjutnya Boy kabur setelah menjarah dua handphone Samsung dan uang Rp 1 juta yang terdapat di dompet korban. Pelaku melarikan diri ke daerah Cilebut tepatnya di Kampung Cilebut Kaum RT 01 RW 03, Cilebut, Sukaraja, Bogor. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu handphone merek Samsung Galaxy Grand Prime warna putih, satu buah jam tangan merek Casio LTP 2083 warna silver, satu obeng minus warna hitam, satu pisau dapur warna gagang hitam, dan satu potong seprai dengan bercak noda sperma. Polisi menjerat Boy menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diperkuat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Jurnalis Video: Irsyan hasyimEditor/Narator: Ridian Eka Saputra