Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat kali Keluar Masuk Bui Residivis ini Tidak Kapok Edarkan Sabu

Videografer

Editor

Jumat, 1 September 2017 00:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Semarang: BNNP Jawa Tengah berhasil menangkap 3 orang jaringan pengedar sabu yang akan mengedarkan sabu di wilayah pedesaan Kabupaten Pati dan Jepara, Jawa Tengah. Petugas kesulitan menemukan barang bukti karena tersangka membuang sabu di sungai pembuangan limbah pabrik di Jalan Kaligawe, Semarang. Butuh waktu berjam-jam dengan menyelam ke dasar sungai yang keruh untuk menemukan bungkusan sabu tersebut.Terbongkarnya jaringan ini berawal tertangkapnya AY warga Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah yang akan mengambil sabu yang dikirim MF di Jalan Kaligawe berdekatan dengan saluran pembuangan limbah pabrik kawasan indutri. AY merupakan residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus Narkoba. Bahkan AY baru setahun menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat. Anggota jaringan pengedar sabu ini merupakan residivis kasus Narkoba yang dikendalikan oleh Amirul Huda, seorang napi Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jawa Tengah. Melalui handphone, Amirul menyuruh AY dan MF untuk mengedarkan sabu ke pelosok dusun Kembang, Dukuhseti, Kedawung dan Puncel di Kabupaten Pati serta ke pinggiran Kabupaten Jepara. Dari jaringan ini, petugas BNNP Jawa Tengah berhasil menyita 275 gram sabu yang sebagian disimpan dalam safety box di rumah MF. Sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada AF untuk diedarkan ke pelosok desa. Transaksi dilakukan di dekat halte Jalan Kaligawe .Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru saat jumpa pers mengakui peredaran sabu sudah masuk ke wilayah pedesaan di Kabupaten Pati, Jepara. Barang bukti sabu milik tersangka mencapai 300 gram. Jurnalis Video: Budi PurwantoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra