Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu

Videografer

Editor

Senin, 4 September 2017 15:21 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Antarwija, 42 tahun, merupakan seorang wartawan gadungan yang berhasil di tangkap satuan reserse narkoba Polrestabes Makassar, di jalan Kandea, Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku yang merupakan target operasi polisi dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini, diringkus petugas saat tengah bertransaksi narkoba, jenis sabu terhadap pelanggannya.Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sepuluh paket sabu siap edar, serta sejumlah identitas wartawan palsu. Modus pelaku saat menjual sabu, serta saat hendak di tangkap polisi, dirinya berpura-pura sebagai rekanan petugas kepolisian. Pelaku dengan leluasa mengedarkan barang haram tersebut, dengan memberi jaminan kepada pelanggannya.Namun polisi yang telah mengantongi identitas pelaku, tidak ingin kehilangan incarannnya. Alhasil pelakupun berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu siap edar. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan UU narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Jurnalis video: Iqbal LubisEditor/Narator: Ryan Maulana