TEMPO.CO, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan internasional. Sabu yang hendak diselundupkan berasal dari Malaysia dengan tujuan Jakarta via Aceh dan Medan.Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 142 kilogram Sabu. Pengungkapan jaringan pengedar narkoba itu dilakukan secara bertahap. Pertama, pada 5 Agustus 2017, Polisi berhasil menangkap dua tersangka, MS dan SW yang berperan sebagai kurir di Tanjung Gusta.Kedua, pada 25 Agustus 2017, Polisi menangkap tersangka MN, yang juga berperan sebagai kurir, setelah itu pada 31 Agustus 2017, Polisi menangkap SD alias Din, yang berperan sebagai kurir penerima dan penyimpan sabu-sabu di Medan. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan pada 1 September 2017 kepolisian berhasil menangkap tersangka pengendali jaringan tersebut, AK alias Ade, di daerah Medan Petisah. Modus yang digunakan para pelaku adalah menyembunyikan barang bukti di dalam mobil. SD sebagai kurir penerima dan penyimpan barang adalah pemilik showroom mobil di kota Medan. SD telah mengoperasikan bisnis showroom mobil selama dua tahun.Dari tersangka MS, SW dan MN didapat 8 paket sabu-sabu. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Eko Daniyanto, pelaku merencanakan akan membawa sabu-sabu tersebut ke Jakarta lewat jalur darat. Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra