TEMPO.CO, Tangerang: Tiga gudang tempat penyimpanan dan daur ulang makanan kadaluwarsa di kawasan Mauk, Tangerang digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) provinsi Banten. Dari hasil penggerebekan tersebut petugas menemukan seratus ribu kilogram mie instan dan makanan ringan kadaluarsa, yang nantinya akan dikemas dan diedarkan kembali ke pasar tradisional di wilayah Jakarta dan Tangerang. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pemilik gudang Doni Antonio dan 30 pekerjanya. Dalam menjalankan aksinya selama dua tahun, pemilik gudang membeli makanan kadaluarsa dari pengepul dengan dalih akan dijadikan bahan makanan ternak. Namun pada kenyataannya makanan seperti mie dan makanan ringan yang sudah tidak layak konsumsi ini justru dikemas dan diedarkan kembali ke pasar tradisional. Menurut Nurjaya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan provinsi Banten mengatakan pihaknya berhasil mengamankan makanan kadaluarsa dari tiga buah gudang, yakni berupa mie instan. Selanjutnya petugas juga membawa sampel makanan untuk diperiksa tingkat bahayanya bagi masyarakat Video Jurnalis : Marifka Wahyu Hidayat.Editor/Narator: Ridian Eka Saputra