Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswi Ini Gugurkan Kandungan dan Simpan Bayinya di Lemari hingga Meninggal

Videografer

Editor

Kamis, 14 September 2017 21:20 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Yogyakarta: Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta ditangkap Satuan Reskrim Polres Sleman Yogyakarta. Mahasiswi tersebut diketahui telah menggugurkan kandungannya. Bahkan sang mahasiswi menyimpan bayi tersebut di dalam almari di tempat indekost putri di Seturan Baru, Catur Tunggal,Depok,Sleman.Kejadian tersebut bermula dari laporan penghuni kost dan warga setempat ke pihak kepolisian setempat, pada 5 September 2017 lalu, bahwa telah ditemukan mayat bayi berjenis kelamin perempuan di dalam sebuah almari yang dibungkus dengan kain handuk biru.Berdasarkan laporan masyarakat tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga dapat diamankan seorang pelaku berinisial I-U-J warga Margoyoso,Pati,Jawa Tengah yang masih berstatus sebagai mahasiswi, yang merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut.Dari hasil penyelidikan petugas, motif pelaku menyembunyikan bayi karena takut dan malu diketahui orang jika melahirkan dan punya anak karena statusnya masih sebagai mahasiswi.Bayi yang diketahui berjenis kelamin perempuan tersebut dipaksa lahir saat berumur 7 bulan dengan cara pelaku meminum obat penggugur kandungan.Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti 1 buah sprei, 1 buah handuk kecil, 1 buah kaos lengan panjang dengan bercak darah, 2 buah kerudung segi empat, 1 buah tas punggung serta 1 buah pisau.Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau pasal 341 KUHP atau pasal 342 KUHPidana.Hingga saat ini,terhadap pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman,sementara kasusnya masih terus dikembangkanJurnalis Video: Hand WahyuEditor: Ngarto Februana