TEMPO.CO, Tangerang Selatan: Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan menyegel sebuah panti pijat yang terindikasi menjadi tempat asusila dan prostitusi ilegal di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 20 September 2017. Selain itu tempat pijat ini disegel juga karena tidak mempunyai surat ijin usaha dan melanggar Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam penyegelan kali ini petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai penyedia dari tindak asusila maupun prostitusi ilegal seperti alat kontrasepsi, alat kesehatan dan obat kuat lainnya. Oki Rudianto, Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Satpol PP satuan Tangerang Selatan mengatakan, usai penyegelan ini pemilik tempat pijat akan dipangggil dan dilakukan pemeriksaan. Sementara itu usai dilakukan penyegelan, karyawan dan pelanggan pergi membubarkan diri dari tempat kejadian, dan rencananya pemilik akan dipanggil petugas senin pekan depan untuk dimintai keterangan. Jurnalis video: Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ryan Maulana