Antisipasi Peredaran Pil PCC, Polisi Razia Apotek di Serang
Videografer
Editor
Minggu, 24 September 2017 19:22 WIB
TEMPO.CO, Serang. Untuk mengantisipasi peredaran obat keras dan pil PCC yang bisa disalahgunakan oleh remaja, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, Jumat siang, 22 September 2017, merazia sejumlah apotek dan toko obat yang tersebar di kota dan Kabupaten Serang, yang merupakan wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Petugas menyisir gudang penyimpanan obat di apotek di daerah Benggala, Kota Serang, untuk mencari obat-obatan keras berlabel K seperti tramadol, heximer, bahkan pil paracetamol, caffeine, dan carisoprodol atau PCC yang telah menelan korban jiwa yang kemungkinan dijual bebas.
Petugas juga mengecek kartu soft obat pendistribusian obat, penerimaan obat, dan stok obat keras yang mengandung narkotika dan psikotropika di apotek-apotek dan toko obat yang menjual obat keras.
Razia obat keras dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Serang Kota, AKP Ivan Aditira. Dari tiga apotek yang dirazia, hasilnya petugas tidak menemukan adanya obat keras pil PCC , heximer dan tramadol. Pil PCC sendiri telah dicabut izin edarnya sejak 2013 lalu oleh BPOM.
Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Ryan Maulana