Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia Senilai Rp 5,4 M

Videografer

Riyan Nofitra

Rabu, 27 September 2017 15:51 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru: Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menggagalkan penyelundupan narkoba asal Malaysia senilai Rp 5,4 miliar. Polisi meringkus dua tersangka serta menyita 8.000 ribu butir ekstasi dan 3 kilogram sabu. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas.  

Kedua tersangka bernama Edi (49 tahun), warga Bengkalis dan Agus Dian (34 tahun), warga Pekanbaru. Keduanya berperan sebagai kurir dan perantara. Barang haram tersebut rencananya bakal diedarkan di wilayah Pekanbaru. 

Ribuan butir ekstasi dan sabu itu dibawa pelaku Edi dari Bengkalis menggunakan sepeda motor. Barang itu nantinya bakal diserahkan kepada pelaku Agus Dian yang sudah menunggu di Pekanbaru. Transaksi kedua tersangka bisa digagalkan polisi saat Edi membawa narkoba melintasi Jalan Lintas Meredan. Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu menangkap Agus Dian yang menunggu di Jalan OK M Jamil. 

Belakangan diketahui barang haram tersebut dipesan oleh seorang warga Pekanbaru berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan siapa pemasok barang haram dari Malaysia melalui perairan Bengkalis.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 junto 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Jurnalis Video: Riyan Nofitra
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra