Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Jeremy Thomas Akui Membeli Narkoba Jenis Happy Five

Rabu, 27 September 2017 16:39 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Tangerang: Sidang lanjutan kasus penyelundupan zat psikotropika jenis pil happy five dari Malaysia dengan terdakwa Axel Mattew Thomas kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Senin siang, 25 September 2017.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dan mahkota, dari unsur petugas Bea Cukai serta Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, yang membenarkan upaya penyelundupan psikotropika jenis pil happy five yang dibawa tersangka Javier.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya,  termasuk terdakwa Axel Mattew Thomas sebagai salah satu pemesan di Hotel Crystal, Jakarta Barat, pada 14 Agustus 2017.

Semantara itu, saksi mahkota yakni tersangka Pascal Dimitri membenarkan terdakwa Axel Mattew memesan satu papan berisi sepuluh butir pil happy five melalui dirinya, dan telah membayar Rp 1,5 juta melalui transfer antar-bank. Namun saat dikonfrontir, Axel menolak kesaksian Pascal yang menyebut dirinya sering memesan dan memakai narkoba pada tahun 2016 karena dirinya berada di luar negeri.

Pemesanan untuk kedua kalinya ini dilakukan terdakwa melalui aplikasi telepon genggam dengan menggunakan kode "jandes". Selain itu dalam persidangan terungkap keduanya juga kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja pada tahun 2016 silam.

Orang tua Axel Mattew yakni Jeremy Thomas yang hadir di persidangan mengatakan setelah selesai nanti dirinya akan fokus memantau pergaulan anaknya.

Usai persidangan jaksa penuntut umum Iqbal Hadjarati mengatakan fakta persidangan membuktikan terdakwa Axel Mattew terbukti sebagai pemesan happy five dan hal tersebut diakui terdakwa.

Sebelumnya terdakwa Axel Mattew Thomas  yang merupakan anak kandung dari artis Jeremy Thomas ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta di halaman sebuah hotel di Jakarta Barat. Atas keterlibatannya dalam pemesanan narkotika jenis happy five. Axel berperan sebagai penyandang dana dengan alat bukti tranfer uang sebesar Rp 1,5 juta dari rekening terdakwa.

Jurnalis Video: Marifka Wahyu Hidayat
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra