Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapper Senior Iwa K Terbukti Konsumsi Ganja, Ini Vonisnya

Kamis, 28 September 2017 16:34 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Tangerang: Pemilik 0,4 gram ganja di dalam bungkus rokok kretek yakni Iwa Kusuma alias Iwa K yang didampingi istri dan beberapa anggota keluarga, menjalani sidang putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu siang, 27 September 2017. 

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Iwa K terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi sendiri. Karena itu Iwa K divonis pidana berupa enam bulan rehabilitasi.

Tidak ada yang memberatkan bagi Iwa K. Adapun hal yang meringankan terpidana Iwa K menyatakan penyesalan dan berbuat baik selama proses persidangan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terpidana Iwa K mengaku menerima putusan tersebut dan berjanji tidak akan lagi mengonsumsi narkotika dalam bentuk apa pun dan ia bertekad kembali berkarya di dunia musik hip hop.

Dengan putusan 6 bulan rehabilitasi, terpidana Iwa K hanya tinggal menjalani satu bulan rehabilitasi. Pasalnya sejak lima bulan lalu Iwa K telah menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil assesment.

Jurnalis Video :  Marifka Wahyu Hidayat
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra