Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Sita Tanah Seluas 14.927 Meter Persegi Hasil Korupsi

Jumat, 29 September 2017 23:04 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Tegal: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita tanah di Desa Margahayu, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jumat, 29 September 2017. Tanah seluas 14.927 meter persegi itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi dan tidak pidana pencucian uang.

Tanah tersebut diduga dibeli dari hasil korupsi pengadaan tanah yang dilakukan oleh Yusafni, di Kota Padang, Sumatra Barat pada rentang waktu 2012-2016. Yusafni merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk proyek pembangunan infrastruktur di Kota Padang. Dia kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Bareskrim dan BPK pada November 2016. Pihaknya menemukan unsur tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan pada proyek di tiga objek. Di antaranya pembangunan Jalan Samudra Padang, pembangunan jalur bay pass Padang, dan Flyover di Kabupaten Padang Pariaman. Total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 63 miliar.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Uang untuk ganti rugi pengadaan lahan dari pemerintah kepada yang bersangkutan tidak semuanya diberikan kepada penerima ganti rugi. Sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk membeli tanah di Desa Margahayu, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Jurnalis Video: Muhammad Irsyam Faiz

Editor/Narator: Ridian Eka Saputra