Izin Operasi Terbang Kalstar Aviation Dihentikan Sementara
Videografer
Editor
Selasa, 3 Oktober 2017 14:31 WIB
Sejak 30 September 2017 izin pengoperasian maskapai Kalstar Aviation Air dihentikan sementara oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, melalui Dirjen Perhubungan Udara.
Penghentian sementara tersebut merupakan upaya perbaikan dan pembenahan yang dilakukan oleh pihak manajemen Kalstar Aviation Air, terutama sistem manajemen teknik dan manajemen keuangan. Hal tersebut diungkapkan pihak managemen saat ditemui di kantor pusat Kalstar Aviation Air di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Pihak Kalstar Aviation Air memastikan akan beroperasi kembali, jika pembenahan dan perbaikan telah selesai. Perlu diketahui sebelumnya maskapai penerbangan Kalstar Aviation Air ini memiliki 10 pesawat yang melayani 74 penerbangan domestik.
Jurnalis video: Marifka Wahyu Hidayat
Editor/Narator: Ryan Maulana