Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 6 Tahun, Keluarga Terdakwa Korupsi Bersimpuh

Videografer

Darma Wijaya

Jumat, 13 Oktober 2017 13:57 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Banten: Keluarga terdakwa korupsi dana tunjangan daerah (tunda) tahun 2012-2014 untuk guru dan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang senilai Rp 11,980 miliar, Topan Sopandi menangis diruang persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Kamis Malam.

Bahkan salah satu anak terdakwa bersimpuh dikaki terdakwa, setelah ayah kandungya Tata Sopandi divonis 6 tahun penjara dan didenda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan, oleh hakim ketua Muhamad Ramdes, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis malam, 12 Oktober 2017.

Anak kandung terdakwa tidak menginginkan terdakwa Tata Sopandi, menghabiskan masa tuanya didalam penjara, akibat terjerat korupsi dana tunjangan daerah untuk guru dan pegawai di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pandeglang Banten. Tangis haru pecah saat terdakwa menyalami keluarga dan kerabatnya.

Selain harus menjalani 6 tahun kurungan penjara, terdakwa Tata Sopandi bekas Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang,  juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.883.419.270,74. Jika tidak membayar, harta benda Tata disita oleh negara. Vonis 6 tahun  yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

  

Perbuatan terdakwa dinilai telah  terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi putusan hakim ketua, Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir – pikir. 

Surahmat, pengacara terdakwa menilai Tata Sopandi merupakan korban dalam kasus korupsi tersebut yang telah merugikan keuangan negara hingga 11 milyar rupiah. Berdasarkan fakta persidangan ada pihak lain yang paling bertanggung jawab atas kasus ini.

Dalam kasus korupsi Tunjangan Daerah Dindikbud Pandeglang,  Tata dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi bersama empat pejabat lain di Dindikbud Kabupaten Pandeglang. Keempatnya yakni, Kepala Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013 Abdul Azis, Sekretaris Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013 Nurhasan, Bendahara Pembantu pada Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2013 Rika Yusliwati, dan Bendahara pada Dindikbud Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2014 Rosbandi.

Terdakwa didakwa telah bersama-sama menggelembungkan jumlah guru atau pegawai di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pandeglang. Tindakan ini dilakukan ketika pengajuan dana tunjangan daerah kepada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pandeglang mulai tahun 2012 hingga 2014.

Saat menjabat bendahara periode 2011-2012, terdakwa tidak pernah membuat sendiri pengajuan dana untuk pembayaran gaji dan tambahan penghasilan atau tunjangan ASN. Terdakwa menerima dan menandatangani dokumen-dokumen yang disediakan tenaga honorer bernama Ila Nuriawati tanpa mengecek kebenarannya.

Jurnalis Video: Darma Wijaya

Editor/Narator: Ridian Eka Saputra