KPK Periksa Saefullah Terkait Kasus Suap Raperda Reklamasi
Videografer
Editor
Senin, 30 Oktober 2017 13:00 WIB
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 27 Oktober 2017. Saefullah dipanggil dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 2016.
Saefullah menjelaskan Pemda DKI Jakarta telah melakukan pembahasan terkait raperda bersama dengan DPRD DKI Jakarta. Kala itu, pemerintah berdebat soal pasal kontribusi tambahan 15 persen dengan Dewan. Komisi, kata Saefullah, mengulang sejumlah pertanyaan terkait suap yang menjerat anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan proses pembahasan Raperda.
Untuk kasus M. Sanusi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Sanusi dinyatakan terbukti secara sah menerima uang Rp 2 miliar dari Presiden Direktur Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta.