Polisi Gagalkan Peredaran Sabu: 7 Kg di Riau, 100 Kg di Tangerang
Videografer
Editor
Selasa, 31 Oktober 2017 18:12 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menggagalkan peredaran 7 kilogram sabu dan 28.500 butir ekstasi asal Malaysia di Meredan, Jalan Lintas Pekanbaru - Siak. Polisi menangkap seorang kurir, dua orang pengedar, serta mengamankan dua pucuk senjata api.
Penggagalan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana pengiriman barang dari Bengkalis ke Pekanbaru. Setelah satu bulan menyelidiki kasus ini, polisi mengendus keberadaan pelaku saat melintas menggunakan mobil Avanza di Meredian, Jalan Lintas Pekanbaru - Siak. Di dalam mobil, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 kilogram Sabu serta 28 ribu butir ektasi. Polisi menangkap sopir mobil tersebut, Rio Andiska Wanto 28 tahun, yang berperan sebagai kurir.
Dari pengembangan, polisi lalu berhasil menangkap dua pengedar yang menerima pengiriman barang itu yakni di Isma Deni (31) dan Ansia (28) di sebuah rumah di Jalan Irkap, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 1500 butir ekstasi dan setengah kilogram sabu. Kepolisian hingga kini masih menyelidiki siapa pemilik dari barang haram itu.
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Kota Tangerang, Banten. Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko di Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Sabtu dini hari, 28 Oktober 2017. Dari penggerebekan tersebut petugas mengamankan sekitar 100 kilogram sabu yang disembunyikan di mobil. Petugas juga mengamankan pelaku yakni Leo pemilik ruko dan Andi yang diduga sebagai pemilik sabu.
Barang bukti sabu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Video jurnalis : Riyan Nofitra (Pekanbaru), Marifka Wahyu Hidayat(Tangerang)
Editor/Narator: Ryan Maulana