Polisi Ungkap Penipuan Modus Dukun dengan Sasaran Ojek Online
Videografer
Editor
Rabu, 1 November 2017 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta: Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Senin siang mengungkap kasus penipuan dengan modus praktik perdukunan. Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan, sasaran korban adalah pengemudi ojek berbasis online. Dengan berpura-pura menjadi dukun, pelaku membawa kabur motor korban.
Polisi dapat menangkap pelaku beserta 7 orang jaringannya di Jalan H. Dogon, Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu, 15 Oktober 2017. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita peci dari pelaku yang berperan sebagai dukun, telepon genggam, dan 20 unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi sejak April 2016. Mereka mengaku beraksi di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, Lebak Bulus, Cilandak, Kebayoran Baru, Setia Budi serta beberapa tempat di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Diperkirakan, kelompok ini telah melakukan aksinya sebanyak 50 kali. Mereka lalu membawa motor ke Pati, Jawa Tengah, untuk dijual.
Lima orang pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan dua orang lainnya, disangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jurnalis Video: Maria Fransisca
Editor: Ridian Eka Saputra