Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Forklift Asal Taiwan
Videografer
Editor
Jumat, 3 November 2017 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta: Sub Direktorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama bea cukai kembali berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba dari Taiwan.
Menurut Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Purwadi Arianto, Pengiriman narkoba dalam 2 buah forklift bekas merupakan modus untuk menyembunyikan metamfetamina (sabu) sebanyak 86,271 kilogram, ketamine 100 gram, serbuk warna orange 41 gram dan serbuk warna putih 58 gram. Petugas kepolisian telah memantau upaya penyelundupan tersebut sejak forklift masih berada di gudang bea cukai di daerah Marunda, Jakarta Utara.
Sedangkan, Penangkapan dilakukan di Auto Part Kemayoran, Jalan Kian Santang, Tangerang, Banten, pada tanggal 27 Oktober 2017. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menangkap 3 tersangka, yakni AD, RH dan SG. Sedangkan AH, seorang warga negara Taiwan masih menjadi DPO.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) tentang Narkoba dan Pasal 198 juncto pasal 108 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Jurnalis Video: Maria Fransisca
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra