Polisi Tangkap Penyebar Konten Pornografi dan Penghina Presiden
Videografer
Editor
Sabtu, 4 November 2017 13:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak kepolisian kembali berhasil menangkap seorang tersangka penyebar konten pornografi/asusila serta penghinaan kepada kepala negara. Humas Polri, Kombes Pudjo dan Kabag operasi satuan tugas patroli siber, AKBP Susatyo menjelaskan tentang pengungkapan kasus "Konten Pornografi" dengan tersangka TG di RS POLRI Soekanto, Kramat Jati Jakarta Timur, Jumat, 3 November 2017.
Tersangka TG ditangkap saat tengah sendirian di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2017. Namun saat ditangkap, TG mengeluh dirinya tengah sakit. Ia lalu dibawa ke RS Tarakan, Jakarta Pusat, kemudian dirujuk ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kini, TG dirawat di ruang perawatan tahanan.
Barang bukti yang berhasil disita adalah sejumlah telepon genggam, laptop, 94 koin kuno, kamera, kartu ATM serta sejumlah uang. TG populer di media sosial hingga memilki follower Facebook dan Instagram berjumlah puluhan ribu. Melalui akun FB, ia melakukan penyebaran konten pornografi serta penghinaan terhadap pejabat negara. Ia juga mempromosikan diri untuk diajak kencan oleh sesama jenis dengan mencantumkan nomor HP.
TG melanggar Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan maksimal 12 bulan. Ia juga melanggar pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 A ayat (2) UU no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.
Video jurnalis : Maria Fransisca
Editor/Narator: Farah Chairunniza