Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Putuskan Aliran Kepercayaan Bisa Masuk di Kolom Agama KTP

Videografer

Ahmad Faiz

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 7 November 2017 15:55 WIB

Iklan

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 November 2017 mengabulkan uji materi tentang Pasal 61 dan Pasal 64 Undang-Undang Adminstrasi Kependudukan.

Pasal 61 dan Pasal 64  Undang-Undang Adminstrasi Kependudukan mengatur kewajiban mencantumkan agama di KTP berdasarkan agama yang diakui negara.

Keputusan ini membuat penganut kepercayaan bisa mencantumkan kepercayaannya di kolom agama saat membuat KTP.

Video Jurnalis: Ahmad Faiz

Editor/Narator: Ryan Maulana