MK Putuskan Aliran Kepercayaan Bisa Masuk di Kolom Agama KTP
Videografer
Editor
Selasa, 7 November 2017 15:55 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 November 2017 mengabulkan uji materi tentang Pasal 61 dan Pasal 64 Undang-Undang Adminstrasi Kependudukan.
Pasal 61 dan Pasal 64 Undang-Undang Adminstrasi Kependudukan mengatur kewajiban mencantumkan agama di KTP berdasarkan agama yang diakui negara.
Keputusan ini membuat penganut kepercayaan bisa mencantumkan kepercayaannya di kolom agama saat membuat KTP.
Video Jurnalis: Ahmad Faiz
Editor/Narator: Ryan Maulana