Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi RTH Rp 1,23 Miliar, Kejati Riau Tetapkan 18 Tersangka

Videografer

Riyan Nofitra

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 9 November 2017 10:54 WIB

Iklan

Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 tersangka terkait kasus Korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Integritas di Pekanbaru, Riau. Penyidik kejaksaan mentaksir kerugian negara mencapai Rp 1,23 miliar dari nilai proyek Rp 8 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Derah (APBD) Riau tahun 2016. 

Salah satu tersangka merupakan staf ahli Gubernur Riau, Dwi Agus Sumarno. Saat kasus itu bergulir, Dwi Agus menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Povinsi Riau yang berperan sebagai pejabat pengguna anggaran. 

Adapun 17 tersangka lainnya berasal dari 12 orang pegawai negeri dan 5 orang pihak swasta. Dari hasil penyelidikan terungkap korupsi berjamaah itu barawal dari kongkalikong ditingkat Kelompok Kerja unit layanan pengadaan. Di sana kata Sugeng, terjadi rekayasa dan pengaturan proyek untuk memenangkan kontraktor yang mereka ingingkan.

Tugu antikorupsi diresmikan bertepatan dengan acara hari antikorupsi di Pekanbaru, Riau pada Jumat, 9 Desember 2016 lalu. Pembangunan tugu antikorupsi di Riau bermaksud sebagai taman pengingat penegakan integritas untuk melakukan gerakan moral memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat. 

Riau diharapkan mampu memulai tata kelola pemerintahan yang bersih mengingat tiga gubernurnya berturut-turut ditangkap KPK atas kasus korupsi. Namun pada perjalanannya, pembangunan taman itu, yang diharapkan jadi pengingat, justru dikorupsi. 

Video Jurnalis: Riyan Nofitra

Editor/Narator: Ryan Maulana