Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Kembang Api Tolak Santunan

Jumat, 10 November 2017 08:00 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Tangerang: Didampingi oleh perangkat desa dan kepolsian, para keluarga korban melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk meberikan santunan di Kantor Desa Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis Siang 9 November 2017. Pihak PT Panca Buana Cahaya Sukses selaku pemilik pabrik kembang api yang terbakar akan memberikan santunan untuk korban meninggal sebesar Rp 28 juta, sedangkan untuk korban selamat pihak perusahan akan menanggung semua biaya rumah sakit dan memberikan santunan sebesar Rp 5 juta.

Namun pemberian santunan yang akan diberikan pihak perusahaan pabrik kembang api tersebut ditolak oleh semua keluarga korban meninggal dikarenakan nominal yang akan diberikan tidak sesuai.

Menurut Suryadi, suami salah satu korban mengatakan, santunan yang diberikan pihak perusahan sebesar Rp 28 juta tidak sesuai dengan apa yang harus dirinya terima, hingga saat ini jasad istrinya yang bernama Juro belum ditemukan.

Semetara menurut Perwakilan Pabrik, Erro, pihak perusahaan mengatakan belum ada kesepakatan antara dua belah pihak, untuk santunan yang diberikan, perusahaan hanya sanggup memberikan uang Rp 25 juta ditambah Rp 3 juta sebagai uang tahlilan, kemudian untuk korban yang selamat pihak perusahaan akan membiayai rumah sakit hingga sembuh.

Kepala Desa Belimbing, Maskota, mengatakan pihak kelurahan akan terus memfasilitasi pihak keluarga dengan perusahaan sampai semuanya selesai.

Seiring berjalannya waktu, hingga saat ini pihak keluarga korban masih terus menunggu kepastian pihak perusahaan, yang akan memberikan kompensasi yang sesuai dengan kerugian para korban.

Jurnalis Video : Marifka Wahyu Hidayat
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra