Jadi Tersangka Saja Miryam S. Haryani Keberatan apalagi Terdakwa
Videografer
Editor
Senin, 13 November 2017 14:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Miryam S. Haryani, terdakwa kasus memberikan keterangan palsu dalam tindak pidana korupsi, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 13 November 2017. Majelis hakim menilai Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Usai sidang putusan, Miryam menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim.
Miryam merupakan mantan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014. Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Miryam memberikan keterangan palsu saat hadir menjadi saksi dalam sidang untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto.
Video: Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor: Ngarto Februana