Sebelum Vonis, Buni Yani Ucapkan Sumpah Mubahalah
Videografer
Editor
Selasa, 14 November 2017 14:07 WIB
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Buni Yani melakukan sumpah mubahalah sebelum sidang berlangsung. Buni Yani hari ini, 14 November 2017, menjalani sidang putusan atas dakwaan telah melakukan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani menyebut sumpah bahwa ia sama sekali tidak mengedit video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni bersumpah di hadapan majelis hakim dan ratusan pengunjung sidang.
Buni Yani hadir ke persidangan sekitar pukul 09.00. Ia didampingi oleh ratusan simpatisannya yang berasal dari berbagai ormas Islam. Saat memasuki ruang sidang, ia meneriakan takbir berkali-kali, dan diikuti oleh ratusan simpatisannya yang sudah menunggu sejak pagi di dalam ruang sidang.
Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian melalui rilis yang diterima wartawan berharap kliennya diputus bebas oleh majelis hakim. Buni didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki. Ia didakwa dengan pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni dengan hukuman 2 tahun penjara.
Perakara ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.
Jurnalis video: Iqbal T.Lazuardi S
Editor/Narator: Ryan Maulana