Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Tersangka Korupsi Laporkan Aspidsus Kejati Riau ke Polisi

Videografer

Riyan Nofitra

Rabu, 15 November 2017 16:01 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Sebanyak 4 tersangka kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Integritas melaporkan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta ke Kepolisian Daerah Riau atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Sugeng juga disebut telah banyak membuat pernyataan bohong dalam menangani perkara yang menjerat 18 orang tersangka itu. 

Adapun empat tersangka yang melaporkan Sugeng ke Polda Riau yakni Rinaldi Mugni, Reymon Yundra dan Arri Arwin, ketiganya merupakan konsultan pengawas proyek pembangungan taman integritas dari PT Panca Mandiri Consultan. Sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari pegawai negeri Silvia.  

Didampingi Kuasa Hukumnya Erita Indah, mereka menemukan beberapa pelanggaran penyalahgunaan kewenangan serta kebohongan Sugeng Riyanta dalam menangani perkara itu. Saat penetapan tersangka, Sugeng menyatakan tiga konsultan meminjam bendera atau nama perusahaan dalam proyek tersebut. Padahal kata Indah, CV Panca Mandiri Consultan adalah perusahaan yang didirikan langsung oleh Renaldi Mugni.        

Sugeng disebut telah melakukan penetapan tersangka tanpa dasar dan bukti yang sah. Beberapa sangkaan yang dibeberkan Sugeng tidak satupun berkaitan dengan pekerjaan konsultan pengawas.

Dalam menetapkan tersangka, Sugeng dianggap telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasan dalam hal penghitungan kerugian negara. Menurutnya kuasa hukum tersangka, penyidik kejaksaan tidak memiliki kewenangan dalam penghitungan kerugian negara tanpa dasar. 

Jumlah kerugian negara yang disebut jaksa mencapai Rp 1,23 miliar adalah suatu kebohongan. Tidak ada dasar penyidik menentukan jumlah kerugian negara. Padahal kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara telah mengeluarkan rekomendasi tentang kelebihan pembayaran kepada kontraktor fisik sejumlah Rp 285 juta, bukan seperti yang disebutkan jaksa, yang mencapai Rp 1,23 miliar. Kelebihan pembayaran Rp 285 juta itu pun telah dikembalikan kepada negara.   

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 tersangka terkait dengan kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Integritas di Pekanbaru, Riau. Penyidik kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,23 miliar dari proyek senilai Rp 8 miliar tersebut. Anggaran untuk proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2016.

Tugu Antikorupsi diresmikan bertepatan dengan acara hari antikorupsi di Pekanbaru, Riau, pada Jumat, 9 Desember 2016. Pembangunan Tugu Antikorupsi di Riau dimaksudkan menjadi taman pengingat penegakan integritas untuk melakukan gerakan moral memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat.

Riau diharapkan mampu memulai tata kelola pemerintahan yang bersih mengingat tiga gubernurnya berturut-turut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, pada perjalanannya, pembangunan taman itu, yang diharapkan menjadi pengingat, justru dikorupsi.

Jurnalis Video: Riyan Nofitra

Editor/Narator: Ridian Eka Saputra