Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana Kasus Pandawa Grup Ditunda, Korban Kecewa

Videografer

Irsyan Hasyim

Senin, 20 November 2017 21:11 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Depok- Sidang tuntutan Kasus penipuan Koperasi Pandawa yang rencananya akan digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok pada, Senin, 20 November 2017 ditunda. Sidang sempat molor selama 6 jam, awalnya persidangan diagendakan pukul 10.00 dengan alasan Jaksa Penuntut Umum belum datang, sidang baru dibuka pada pukul 16.00.

Jaksa Penuntut Umum, Putri Anjani menyampaikan berkas tuntutan yang akan dibacakan belum siap. Barang bukti dan saksi yang sangat banyak memerlukan waktu yang lebih kepada jaksa untuk membuat tuntutan

Hakim Ketua ‎Yulinda Trimurti Asih Muryati mengatakan kepada para hadirin yang sebagain besar nasabah korban penipuan Koperasi Pandawa bahwa bukan kesalahan dari Pengadilan Negeri. Jadi karena berkas tuntutan dari JPU belum siap jadi sidang belum bisa dilanjutkan.

Sebelumnya, dalam dakwaan tim JPU Kajari Depok, mengatakan ke 27 terdakwa baik Dumeri alias Nuryanto selaku pimpinan Koperasi Pandawa maupun 26 terdakwa yang sebagai leader didakwa dengan dua dakwaan yaitu pasal 46 ayat 1 UU RI no. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI no. 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo pasal 69 UU RI No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun dengan denda Rp 15 miliar.

Kasus ini mencuat setelah ribuan nasabah Koperasi Pandawa yang dijanjikan mendapatkan 10 persen dari tabungan atau uangnya yang disetorkan ke koperasi dinilai OJK terjadi dugaan penipuan yang akhirnya terbongkar pihak kepolisian dengan menyita lebih dari 40 kendaraan mobil dan 42 roda dua mewah, sertifikat, emas, uang dan sejumlah sertifikat kemudian masuk ke ranah hukum.

Jurnalis Video: Irsyan Hasyim

Editor: Ridian Eka Saputra