Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jogja Dibekuk Polisi

Videografer

Hand Wahyu

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 22 November 2017 12:40 WIB

Iklan

Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Yogyakarta. Kali ini dilakukan pelaku berinisial AJ yang merupakan seorang pegawai bank swasta. Selain melancarkan perbuatannya dengan iming-iming uang kepada korban, tindakan pelaku juga dilatarbelakangi bahwa pelaku pun pernah menjadi korban semasa kecilnya.

Jajaran kepolisian resort kota Yogyakarta berhasil menangkap pelaku diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di kawasan Gondokusuman,Yogyakarta. Korban sendiri diketahui merupakan siswa yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar. Setelah kejadian korban pun pulang ke rumah dan menangis serta menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

Pelaku sudah dua kali ini melakukan aksi bejatnya di kamar mandi sebuah masjid yang ada di Gondokusuman,Yogayakarta. Sementara untuk melancarkan perbuatannya, korban diminta untuk ikut masuk dengan iming-iming uang lima ribu rupiah.

Tersangka yang ditemukan sehari kemudian sempat tak mengakui perbuatan Pencabulan yang dilakukan pada korban dan membuat warga di sekitar lokasi  sempat berang. Beruntung anggota Polsek Gondokusuman segera datang dan mengamankan tersangka dan dibawa ke Mapolresta Yogyakarta.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76e Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.? Polisi pun terus mendalami kasus tersebut, karena dimungkinkan masih ada korban lainnya akibat aksi bejat pelaku.

Jurnalis video: Hand Wahyu

Editor/Narator: Ryan Maulana