Bos Pandawa Group Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda 100 Miliar
Videografer
Editor
Jumat, 24 November 2017 14:35 WIB
TEMPO.CO, Depok- Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok menuntut Pendiri sekaligus pendiri Koperasi Pandawa Group, Salman Nuryanto alias Numeri dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar. Tidak hanya itu, seluruh asset Nuryanto juga akan disita untuk negara.
Menurut JPU, Salman Nuryanto alias Dumeri di kenakan pasal 46 ayat 1 UU RI no. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI no. 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo pasal 69 UU RI No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun dengan denda Rp 15 miliar.
Pada Kasus Penipuan Koperasi Pandawa ada sebanyak 27 tersangka, 5 diantaranya adalah wanita. Ke 27 tersangka dibagi kedalam 5 berkas perkara dan menempatkan Nuryanto dengan berkas perkara terpisah.
Sebanyak 26 terdakwa lainnya adalah para agen yang telah mencapai level Diamond dan Leader di Koperasi Pandawa.
Jurnalis Video: Irsyan Hasyim
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra