Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Pandawa Group Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda 100 Miliar

Videografer

Irsyan Hasyim

Jumat, 24 November 2017 14:35 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Depok- Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok menuntut Pendiri sekaligus pendiri Koperasi Pandawa Group, Salman Nuryanto alias Numeri dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar. Tidak hanya itu, seluruh asset Nuryanto juga akan disita untuk negara.

Menurut JPU, Salman Nuryanto alias Dumeri di kenakan pasal 46 ayat 1 UU RI no. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI no. 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo pasal 69 UU RI No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun dengan denda Rp 15 miliar.

Pada Kasus Penipuan Koperasi Pandawa ada sebanyak 27 tersangka, 5 diantaranya adalah wanita. Ke 27 tersangka dibagi kedalam 5 berkas perkara dan menempatkan Nuryanto dengan berkas perkara terpisah.

Sebanyak 26 terdakwa lainnya adalah para agen yang telah mencapai level Diamond dan Leader di Koperasi Pandawa.

Jurnalis Video: Irsyan Hasyim

Editor/Narator: Ridian Eka Saputra