Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Djoko Memenangkan Perusahaan Penyuap Panitera PN Jaksel

Videografer

Fajar Pebrianto

Jumat, 24 November 2017 19:40 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, Kamis, 23 November 2017.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan korupsi menghadirkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Indiarto sebagai saksi untuk terdakwa Yunus Nafik dan Akhmad Zaini.

Djoko merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus gugatan perdata antara Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd dan PT Aquamarine Divindo Inspection. Kasus inilah yang menjadi awal munculnya dugaan suap terhadap Tarmizi.

Kasus suap ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada Senin, 21 Agustus 2017. Suap diduga digelontorkan Akhmad Zaini, kuasa hukum Aquamarine agar gugatan perkara perdata wanprestasi Eastern Jason terhadap kliennya ditolak.

Diduga Akhmad dan Aquamarine pun memberikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi, agar panitera tersebut bisa memengaruhi hakim. Meski belum ditemukan hubungannya, namum pada hari yang sama, saat OTT digelar, majelis hakim yang dipimpin oleh Djoko menolak gugatan Eastern Jason.

Jurnalis Video: Fajar Pebrianto

Editor/Narator: Ridian Eka Saputra