Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadirkan Ketua RT, Gatot Brajamusti Terima Semua Kesaksian

Videografer

Chitra

Rabu, 29 November 2017 10:24 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang Gatot Brajamusti atas kepemilikan senjata api, hewan langka dan pelecehan seksual. Dari empat orang yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum, hanya satu orang yang datang. Yaitu Ketua RT tempat tinggal Gatot, Johanes Ongko Sukardjo.

Dalam persidangan tersebut Johanes dimintai keterangan saat polisi melakukan penggeledahan di rumah Gatot yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia melihat ada dus peluru yang masih disegel dan dua buah senjata laras pendek

Selain kepemilikan senjata api, hakim juga menanyakan soal harimau yang diawetkan dan burung elang bronto yang terdapat di rumah gatot. Lebih lanjut Johanes tidak mengetahui asal muasal hewan-hewan tersebut. Gatot berdalih burung tersebut ia dapatkan di tamannya tanpa pemilik, yang kemudian dia pelihara. Hakim menayakan pada Johanes perihal burung tersebut dan laporan burung hilang di lingkungannya.

Atas pernyataan Johanes di persidangan, tidak ada satupun yang dibantah oleh Gatot. Dia menerima semua kesaksian Johanes sesuai dengan berita acara pemeriksaan milik polisi.

Hari ini Gatot menjalani dua sidang, pertama, sidang soal perbuatan asusila yang diperbuatnya. Kedua sidang mengenai kepemilikan senjata api dan hewan langka. Untuk sidang perbuatan asusila yang dilakukan Gatot, sidang tersebut ditutup untuk umum.

Jaksa Penuntut Umum Hadiman mengatakan, Gatot didakwa pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem atas kepemilikan dua hewan langka, dengan hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, dia juga didakwa dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12/darurat/1951, atas kepemilikan senjata api, dengan hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

Jurnalis Video: Chitra

Editor: Ridian Eka Saputra