Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Pelaku Perampok dan Pembunuh Supir Go-car Ditangkap

Videografer

Riyan Nofitra

Kamis, 30 November 2017 07:10 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap 4 pelaku perampokan yang disertai pembunuhan terhadap seorang supir transportasi online Go-Car, Ardhi Nur Aswan (23). Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron. Adapun keempat pelaku yaitu VH, MT, LP dan FS yang merupakan warga Sumatera Utara. 

Keempat pelaku diciduk polisi di tempat berbeda seperti Banten, Simalungun dan Pekanbaru. Sedangkan mobil hasil rampasan jenis Ertiga bernomor polisi BM 1654 NV ditemukan di Tanah Karo, Sumatera Utara dalam kondisi ringsek lantaran jatuh ke jurang. Mobil tersebut sengaja dijatuhkan ke jurang oleh para pelaku untuk menghilangkan barang bukti. Para pelaku mengaku panik, lantaran informasi menghilangnya Ardhi tersebar luas lewat media sosial. 

Kasus ini berawal saat kabar hilangnya Ardhi pada 22 Oktober 2017 menjadi viral di media sosial. Adhi menghilang setelah menerima orderan dari para pelaku pada Minggu, 22 Oktober 2017 sekira pukul 01.30. Menghilangnya Ardhi kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polresta pekanbaru.

Belakangan, Kepolisian Resor Siak menemukan sosok mayat dalam kondisi sudah berupa tulang belulang di dalam kebun kelapa sawit, yang merupakan jasad korban. Polisi kemudian melakukan tes DNA untuk memastikan jasad tersebut. Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Komisaris Besar Susanto mengatakan, pembunuhan terhadap korban sudah terencana oleh para pelaku untuk menguasai mobil korban. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati.

Jurnalis Video: Riyan Nofitra

Editor/Narator: Ridian Eka Saputra