Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OTT Jambi, KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi APBD

Videografer

Imam Sukamto

Kamis, 30 November 2017 09:34 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait dengan pembahasan dan proses Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 Pemerintah Provinsi Jambi, dalam operasi tangkap tangan atau OTT Jambi. Keempatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Selasa kemarin, 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. 

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Rabu, 29 November 2017, mengatakan bahwa terhadap tersangka telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan menjadi penyidikan.

Empat orang yang ditetapkan KPK yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin.

Simak juga: Tiba di Jakarta, Tersangka Dugaan Korupsi di Jambi Dibawa ke KPK

Pemberian uang suap diduga dilakukan agar anggota DPRD Pemerintah Provinsi Jambi bersedia hadir di rapat pengesahan APBD 2018.

Basaria menyebut uang tersebut sebagai "uang ketok", berasal dari pihak swasta yang menjadi perusahaan rekanan pemerintah.

Sebelumnya, sebanyak 16 orang terjaring dalam OTT KPK yang digelar pada Selasa, 28 November 2017 di dua tempat, Jambi dan Jakarta. Mereka berasal dari unsur DPRD, pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, serta swasta.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan empat orang ditangkap di Jakarta dan 12 orang di Jambi. Selain itu, KPK menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar dalam OTT ini. 

Supriono diduga sebagai penerima suap. Ia dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap OTT Jambi dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jurnalis Video: Imam Sukamto, Marifka Wahyu Hidayat, Fajar Pebrianto
Editor: Ngarto Februana

Tempo Video



OTT