Masuk Ruang Sidang Asma Dewi Diborgol, Pengunjung Protes
Videografer
Editor
Jumat, 1 Desember 2017 18:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian Asma Dewi menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 November 2017. Agenda sidang adalah mendengarkan dakwaan jaksa terkait ujaran kebencian yang diunggah Asma Dewi di media sosial Facebook.
Pada awal persidangan pendukung Asma Dewi sempat adu tegang dengan pihak kejaksaan karena terdakwa dibawa ke dalam ruang sidang dalam keadaan diborgol kedua tangannya. Keadaan tenang setelah pihak pengadilan menenangkan dan tempat ruangan sidang terpaksa dipindahkan ke ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lebih luas.
Jaksa Herlangga Wisnu menyatakan Asma Dewi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
Terdakwa diduga aktif menyebarkan ujaran kebencian saat Pilkada DKI Jakarta lalu. Dalam riwayat unggahannya terdakwa banyak menyinggung kelompok tertentu. Sebagian postingan sudah dihapus, namun penyidik masih bisa menelusuri jejak digital dari konten yang pernah diunggah.
Videografer: Fakhri Hermansyah
Editor: Ngarto Februana