Kaum Disabilitas Sambut Hasil Sidang Gugatan terhadap Etihad
Videografer
Editor
Selasa, 5 Desember 2017 00:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kegembiraan tak bisa disembunyikan dari para penyandang disabilitas yang baru saja mendengarkan hasil putusan gugatan rekan mereka, Dwi Aryani, melawan perusahaan penerbangan Etihad Airways, PT Jasa Angkasa Semesta, dan Kementerian Perhubungan. Delapan orang yang beraktivitas dengan bantuan kursi roda bergantian menyalami dan mencium Dwi.
Tak jauh dari hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember lalu, Dwi Aryani sebagai penggugat, hari ini Senin, 4 Desember 2017, memenangi gugatan terhadap Etihad. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim memutuskan mengabulkan pemuatan permohonan maaf di sebuah media cetak nasional, gugatan materi sebesar Rp 37 juta, dan immaterial Rp 500. Dwi Aryani menggugat berdasarkan Pasal 134 Ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Setahun lalu, 3 April 2016, Dwi Aryani, aktivis disabilitas asal Solo, siap melakukan penerbangan ke Jenewa, Swiss, untuk menghadiri undangan dari Internarional Disability Alliance (IDA). Ia akan mengikuti pelatihan pendalaman implementasi dan pemantauan konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas yang seharusnya berlangsung pada 4-11 April 2016 di kantor Perserikatan Bangsa Bangsa dan ke beberapa tempat di Jenewa, Swiss.
Di atas pesawat maskapai Etihad, Dwi Aryani ditolak ikut terbang dengan alasan membahayakan penerbangan karena tidak mempunyai pendamping. Dwi terpaksa turun dari pesawat. Padahal, menurut Dwi Aryani, selama ini, Dwi sudah biasa melakukan perjalanan seorang diri untuk mengikuti konferensi dan training ke luar negeri dan tidak pernah terjadi masalah.
Jurnalis Video: Maria Fransisca