Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pangkas Jalur Birokrasi, Polres Depok Luncurkan SKCK Online

Videografer

Irsyan Hasyim

Selasa, 5 Desember 2017 14:27 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resort Kota Depok telah meluncurkan dua sistem pelayanan secara online. Keduanya yakni sistem pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK Online) melalui situs http://polrestadepok.skckonline.id dan Sistem Informasi Penyidikan (SIP Online) melalui situs www.sipdepok.com.

Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Herry Heriawan mengatakan sistem pembuatan SKCK Online ini memutuskan jalur birokrasi yang panjang. Saat melakukan pendaftaraan tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari Ketua RT dan Kelurahan. Ujicoba sudah dilakukan dengan lama pengurusan sekitar 13 menit, untuk kedepannya Herry mengatakan akan ditingkatkan hanya menjadi 5 sampai 6 menit.

Untuk SIP Online, menurut Herry lebih memudahkan korban maupun pelapor untuk memantau perkara yang dilaporkan. Saat pelaporan nanti akan diberikan nomor laporan dan password di SIP Online.

Pengurusan SKCK Online akan disosialisasikan juga di pusat perbelanjaan. Hal ini mirip sosialiasi untuk pengurusan SIM.

Jurnalis Video: Irsyan Hasyim
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra