Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil Cabut Gugatan Hak Angket KPK di MK

Videografer

Arkhelaus Wisnu

Kamis, 7 Desember 2017 19:40 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mencabut permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dari Mahkamah Konstitusi. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan pencabutan ini dilakukan setelah Ketua MK Arief Hidayat diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam pencalonannya sebagai hakim MK.

Pencabutan gugatan dilakukan terhadap Perkara Nomor 47/PUU-XV/2017 yang telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan dan menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim dan putusan sidang. Permohonan ini diajukan Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, YLBHI, Indonesia Corruption Watch, dan Koalisi Persatuan Buruh Indonesia.

Busyro mengatakan pertemuan Arief dengan sejumlah anggota DPR telah melanggar kode etik dan menurunkan martabatnya sebagai hakim MK. Menurutnya, koalisi khawatir pertemuan tersebut menyangkut dengan penanganan perkara yang ada di MK.

Jurnalis Video: Arkhelaus Wisnu
Editor: Ridian Eka Saputra