Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cinta Ditolak, Siswa SMA Bunuh Kakak Kelas dan Perkosa Mayatnya

Videografer

Darma Wijaya

Jumat, 15 Desember 2017 21:23 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Serang - Hanya karena cinta ditolak, seorang murid kelas sebelas Sekolah Menengas Atas di Cikeusal, Kabupaten Serang Banten, berinisial E-R, 17 tahun membunuh kakak kelasnya sendiri bernama Siti Marhatusolihat, 18 tahun, Warga Cikeusal Kabupaten Serang.

E-R bersama ketiga rekannya berinisial D-S, 23 tahun, dan R, 30 tahun serta R-D, 28 tahun, ditangkap Satuan Resrkim Polres Serang Banten setelah diduga tega menghabisi korban dengan sadis. Mayat korban ditemukan oleh warga di bantaran Sungai Cibingor, Kecamatan Cikeusal dalam kondisi membusuk pada Rabu petang, 13 Desember 2017.

Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku E-R memperkosa korban di hadapan kedua rekannya D-S dan R. Korban saat itu bertemu pelaku E-R di suatu tempat. Pelaku E-R yang masih satu sekolah dengan korban menyatakan cinta kepada korban, namun korban menolak cinta E-R.

E-R sakit hati, lalu bersama kedua rekannya D-S dan R, menyeret korban ke pinggiran Sungai Cibongor. E-R kemudian memperkosa korban di hadapan kedua rekannya.

Korban yang panik berontak dan berteriak meminta tolong, yang membuat pelaku E-R mencekik leher korban dan kepala korban dibenturkan ke batu di pinggir sungai.

Tidak berhenti sampai di situ, oleh ketiga pelaku, korban ditenggelamkan ke sungai sampai meninggal. Bahkan meski sudah meninggal, E-R tetap menyetubuhi jenazah korban.

Simak juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, para pelaku dibantu RD, 28 tahun, yang baru datang kemudian, mengubur korban dengan cara menenggelamkan tubuh korban ke dalam Sungai Cibongor.

Tubuh korban ditelentangkan ke dalam air lalu dipalang dengan bambu agar jasad korban tetap berada di dasar sungai.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa sepeda motor matic, dompet dan hanphone. Sebelum kasus pembunuhan ini terungkap, korban oleh keluarganya sempat dinyatakan hilang pada akhir November lalu. Pihak keluarga korban melaporkan kehilangan anggota keluarganya pada awal Desember 2017 lalu kepada pihak Polsek Cikeusal.

Saksikan juga: Inilah Robot Pembunuh yang Ditakutkan Picu Perang

Jenazah korban timbul ke permukaan air sungai setelah debit air sungai naik. Jenazah korban ditemukan warga 13 Desember. Dari penemuan mayat tersebut tidak kurang dari 24 jam polisi menangkap para pelaku. Pelaku E-R sempat kabur ke Jakarta setelah geger penemuan mayat. Namun E-R bisa ditangkap di wilayah Serang, begitu juga dengan ketiga rekannya.

Akibat aksinya kejahatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 338 dan Pasal 339 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.

Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Ngarto Februana

Saksikan Video yang Lain