Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hutan Adat Kasepuhan Karang Diakui Presiden Joko Widodo

Videografer

Subekti

Minggu, 17 Desember 2017 15:10 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Lebak, Banten - Masyarakat Kasepuhan Karang, Lebak, Banten, bisa bernapas lega. Presiden Joko Widodo menetapkan status hutan seluas 486 hektare yang dikelola turun-temurun oleh masyarakat adat Kasepuhan Karang.

Luas hutan adat Kasepuhan Karang yang ditetapkan adalah 485.366 hektare yang terdiri dari 389,207 hektare hutan tutupan dan hutan titipan serta 96 hektare di wilayah Gunung Haruman masyarakat adat Kasepuhan Karang. Luas tersebut dalam SK Penetapan Hutan Adat menjadi 486 hektare, dengan keterangan 462 hektare berada dalam wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS ) dan 24 hektare berada di wilayah areal penggunaan lain.

Secara administratif, Kasepuhan Karang berada di wilayah Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten. Mengembalikan pengelolaan kepada masyarakat merupakan langkah yang baik dalam upaya pelestarian hutan dan sumber daya alam. Seperti masyarakat adat lain, masyarakat Kasepuhan Karang yang sudah sejak zaman kolonial Belanda menetap di wilayahnya dan mengelola hutan, juga memiliki aturan dan kearifan tradisional dalam menjaga hutannya.

Jurnalis Video: Subekti
Editor: Zulfikar Epriyadi