Polda Riau Bongkar Modus Baru Penyelundupan Rokok Ilegal
Videografer
Editor
Selasa, 19 Desember 2017 09:52 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau membongkar modus baru penyelundupan 33 ribu rokok tanpa cukai di Jalan Lintas Timur, Pelalawan, Riau. Rokok ilegal yang dimuat dalam 42 kotak itu diselundupkan dengan dua truk pengiriman sepeda motor baru dari Jakarta. Untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja memuat rokok dalam kardus helm. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang supir truk AS dan T.
Kasubdit I Direskrimsus Polda Riau AKBP Hasyim Risyahondua mengatakan, penyelundupan rokok itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke polisi. Rokok itu dimuat pelaku saat berada di Keritang, Indragiri Hilir. Rencananya, rokok ilegal itu akan di bawa ke daerah Menggala Jonson, Rokan Hilir.
Barang tersebut merupakan milik pelaku inisial G yang saat ini masih buron. Sementara dua orang supir mengaku hanya sebagai kurir yang mendapat bayaran Rp 850 ribu.
Atas perbuatannya, dua pelaku terancam dijerat Pasal 54 undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Polisi akan melimpahkan perkara itu ke Direktorat Bea dan Cukai wilayah Sumatera Barat - Riau di Pekanbaru.
Jurnalis video: Riyan Nofitra
Editor/Narator: Ryan Maulana