Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Delapan Pemuda Pelaku Tawuran Maut

Videografer

Adi Warsono

Senin, 25 Desember 2017 15:36 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Delapan orang pemuda di Kota Bekasi ini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka ditangkap aparat Polres Metro Bekasi Kota karena terlibat tawuran antarkelompok pemuda di Jalan Swadaya, Kampung Cibening RT 01 RW 14, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Minggu dini hari, 24 Desember 2017.

Kedelapan tersangka ini antara lain MN, FR, DA, HI, DH, LA, BS, dan IR. Mereka yang melakukan penganiayaan terhadap remaja 17 tahun, Muhammad Rizki Aditya sampai tewas dengan penuh luka bacokan senjata tajam di tubuhnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Dedi Supriyadi menjelaskan, tawuran dua kelompok pemuda dipicu saling balas dendam. Sepekan sebelumnya, kelompok dari korban menyerang kelompok tersangka, lalu mereka janjian melalui media sosial.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah celurit, dan empat telepon selular sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Pondok Gede, dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Jurnalis Video: Adi Warsono
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra