Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Negeri Depok Musnahkan Belasan Kilogram Narkoba

Videografer

Irsyan Hasyim

Kamis, 28 Desember 2017 20:04 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Depok- Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnakan barang bukti kasus tindak pidana umum, seperti ganja, obat terlarang, hingga uang palsu pada Kamis, 28 Desember 2017.  Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut Sufari, pemusnahaan ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Depok jo Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok NO: /0.2.34/Euh.1/12/2017 tanggal 28 Desember 2017. telah memutuskan atau memerintahkan barang bukti dari 467 perkara untuk dimusnahkan. “Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Ganja dengan berat 17,489 kilogram,  Sabu dengan berat  0,578 Kilogram, uang palsu pecahan 100ribu sebanyak 200 lembar, pecahan 50 ribu sebanyak 1.048 lembar, 216 butir obat merk Tramadol Hel dan 325 butir obat Merk Hexymer Trihexyphenibdyl. 

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. Tiga buah tong berwarna biru digunakan untuk membakar ganja dan uang palsu. Sabu dan obat terlarang dimusnakan dengan cara memasukkan ke blender berisi air.

Hadir pula dalam pemusnahan tersebut, Kepala Humas PN Kota Depok Teguh Arifiano, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Aris Budiman, dan  Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Depok Rusli Lubis.

Jurnalis Video: Irsyan Hasyim
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra