Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Kasus Korupsi Ini Menangis Saat Dibawa ke Penjara

Videografer

Darma Wijaya

Jumat, 29 Desember 2017 11:32 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Serang - Kejaksaan Negeri Serang Banten, kamis siang, 28 Desember 2017  menahan Pejabat Pembuat Komitmen PNS pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ahmad Gunawan dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara TES/shelter di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Banten tahun 2014.

Tersangka Ahmad Gunawan ditemani istri dan anaknya menangis, saat menjalani pelimpahan tahap II diruang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Serang Banten. Tersangka resmi ditahan setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten menyerahkan barang bukti dokumen terkait kegiatan pembangunan TES/Shelter dengan nilai kontrak Rp18.232.143.000 kepada Kejati Banten, dan dilimpahkan ke Kejari Serang.

Jaksa Kejari Serang Kartono mengatakan dalam pelaksanaanya pekerjaan pembangunan TES/Shelter bangunan penyelamat terhadap bahaya gempa dan tsunami, tidak sesuai spesifikasi teknis sesuai kontrak. Menurut audit BPK, Perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp. 16.077.435.190. Selain itu Ahmad Gunawan selaku PPK  ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pemerasan kepada pelaksana proyek dengan meminta fee sebesar 8 persen dari real cost.

Yaitu dengan mengurangi mutu beton dari K-350 menjadi rata – rata 288,03 kg/cm2 kurang dari 85 persen. Termasuk adanya pengurangan volume beberapa item pekerjaan diantaranya pengecoran keropos, tidak ada pemasangan beton decking, dan dilakukanya addendum tanpa melibatkan konsultan perencana dan ketentuanya, sehingga bangunan tersebut berpotensi tidak bisa digunakan sebagai bangunanan penyelamat terhadap bahaya gempa dan tsunami atau gagal bangunan.

Tersangka Ahmad Gunawan diduga sengaja membuat mundur batas akhir pekerjaan, karena baru menerima fee 80 juta rupiah.  Selaian Ahmad Gunawan penyidik juga menetapkan Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar, dan Manajer PT Tidar Sejahtera  Wiyarso Joko Pranolo sebagai tersangka.

Atas perbuatanya Ahmad Gunawan diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Juncto pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun  1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Selanjutnya penyidik Kejari Serang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk sgera disidangkan.

Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra