Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus E-KTP, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto

Kamis, 4 Januari 2018 16:18 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR Nonaktif Setya Novanto, Kamis, 4 Januari 2018. Agenda sidang hari ini adalah putusan sela, untuk menentukan apakah majelis hakim menerima atau menolak eksepsi terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai oleh Yanto menolak eksepsi serta meneruskan sidang dengan agenda yang merupakan pokok perkara dengan mendengarkan saksi-saksi.
Baik terdakwa Setya Novanto dan tim penasehat hukum yang diketuai oleh Maqdir Ismail menerima keputusan tersebut. Secara khusus sebagai penasihat hukum, Maqdir mempertanyakan cara perhitungan keuangan negara.

Untuk sidang selanjutnya akan digelar dua kali dalam seminggu.

Jurnalis Video: Maria Fransisca