Kasus E-KTP, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto
Videografer
Editor
Kamis, 4 Januari 2018 16:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR Nonaktif Setya Novanto, Kamis, 4 Januari 2018. Agenda sidang hari ini adalah putusan sela, untuk menentukan apakah majelis hakim menerima atau menolak eksepsi terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai oleh Yanto menolak eksepsi serta meneruskan sidang dengan agenda yang merupakan pokok perkara dengan mendengarkan saksi-saksi.
Baik terdakwa Setya Novanto dan tim penasehat hukum yang diketuai oleh Maqdir Ismail menerima keputusan tersebut. Secara khusus sebagai penasihat hukum, Maqdir mempertanyakan cara perhitungan keuangan negara.
Untuk sidang selanjutnya akan digelar dua kali dalam seminggu.
Jurnalis Video: Maria Fransisca