KPK Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Suap Bupati Hulu Sungai Tengah
Videografer
Editor
Sabtu, 6 Januari 2018 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 5 Januari 2018, resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, sebagai tersangka, bersama tiga orang lain, yakni Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, Rifani Fazuan; Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto; dan Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit. Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dan ketiga orang tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK di dua tempat di Kalimantan Selatan dan Surabaya, terkait tindak dugaan pidana korupsi kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, Tahun 2017-2018.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Abdul Latif, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Donny Winoto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jurnalis Video: Imam Sukamto
Editor: Zulfikar Epriyadi
Saksikan juga: OTT, KPK Tangkap Bupati Hulu Sungai Tengah