Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dukun Palsu Sodomi 25 Anak, Janjikan Beri Ajian Semar Mesem

Minggu, 7 Januari 2018 11:08 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Kabupaten Tangerang - Keheningan warga kampung Gembong Sageng, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten pecah setelah penangkapan Udin alias Babeh yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual berupa sodomi terhadap anak oleh petugas kepolisian Polres Kota Tangerang, Jumat, 5 Januari 2017.

Tersangka Udin alias Babeh merupakan warga pendatang dari Tamiyang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang yang bekerja sebagai guru honorer serta dukun palsu di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka baru menetap 5 bulan tersebut sudah melakukan aksi tak bermoral dengan melakukan sodomi terhadap 25 anak di desa tersebut.

Baca: Berawal dari Facebook, Siswi di Brebes Jadi Korban Pencabulan

Salah seorang korban berinisial S menceritakan dirinya dijanjikan akan diberikan ilmu semar mesem dan mampu berlari cepat, namun dirinya diminta tersangka yang mengaku sebagai dukun untuk menginap, dan saat itulah dirinya mendapatkan kekerasan seksual berupa sodomi sebanyak satu kali. Korban mendapat ancaman dari tersangka, apabila melaporkan aksi sodomi, desa yang ditinggali akan hancur.
Sementara itu, Mastar, warga sekitar tak menduga sepak terjang tersangka. Pasalnya tersangka terlihat taat beribadah di masjid dan berlaku sopan kepada warga. Namun warga kerap melihat gubuk selalu ramai dengan anak anak, karena tersangka menyediakan makanan namun mereka tak curiga akan menjadi korban sodomi.

Simak: Pria di Brebes Ditembak setelah Perkosa Gadis di Bawah Umur

Tersangka sendiri mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut sejak April 2017, saat ditinggal istrinya bekerja ke Malaysia. Menurut tersangka, anak-anak yang sering mendatanginya karena menganggap pelaku memiliki ajian semar mesem dan bisa mengobati orang sakit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Kepolisian masih terus membuka posko aduan, jika ada yang menjadi korban dari ulah tersangka Babeh.

Jurnalis Video: Marifka Wahyu Hidayat
Editor: Zulfikar Epriyadi