Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugat Cerai, Pengadilan Haruskan Ahok Datang di Sidang Pertama

Videografer

Maria Fransisca Lahur

Editor

Ryan Maulana

Senin, 8 Januari 2018 14:43 WIB

Iklan

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng membenarkan adanya surat gugatan perceraian dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan. Surat gugatan didaftarkan pada hari Jumat, 5 Januari 2018 lalu oleh tim pengacara yang ditunjuk Ahok.

Saat ditemui media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 8 Januari 2018, Jootje menolak memperlihatkan surat gugatan tersebut. Namun dalam penjelasan tentang prosedur persidangan perceraian, menurutnya pada sidang pertama, penggugat dan tergugat wajib hadir. Namun saat ini, penentuan waktu untuk persidangan pertama tersebut belum ditetapkan.

Jurnalis video: Maria Fransisca

Editor/Narator: Ryan Maulana