Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Satpam Terusir dari Rusun Cipinang karena Kasus Ini

Kamis, 11 Januari 2018 19:22 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pria ini sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan atau satpam di rumah susun atau rusun tempatnya tinggal, yaitu Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur. Rudi bersama istrinya, Kenny Aprilia, dan anaknya yang masih bayi, tinggal di Unit 303 Blok D Rumah Susun Cipinang Besar Selatan, setelah direlokasi dari tempat tinggal sebelumnya di bantaran sungai di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Mereka mendapatkan fasilitas menempati rumah susun tersebut, dengan subsidi dari Pemerintah DKI Jakarta.

Namun, warga penghuni rumah susun juga diwajibkan menaati peraturan, yakni Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014, antara lain dilarang menyalahgunakan narkoba. Jika positif menggunakan narkoba, unit tempat tinggalnya akan dikosongkan alias warga tersebut disuruh pindah dari rusun.

Tes urine dilakukan pada 23 November 2017 oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Rudi termasuk salah satu warga yang positif menggunakan narkoba.

Sewaktu bertugas jaga malam, menurut Rudi, bayinya tiga hari menangis karena usai imunisasi. Usai jaga malam, esoknya ada pengarahan kepala dinas. Rudi khawatir kalau tidur akan keblablasan, tidak terbangun. Kebetulan seorang teman menawari sabu dan Rudi pun menerima tawaran itu. Ternyata pengarahan kepala dinas tersebut adalah test urine bagi penghuni rusun terkait pemakaian narkoba.

Sebelumnya, Rudi sudah pernah menjalani rehabilitasi atas pemakaian narkoba. Ia pun sudah pernah dua kali mendapat surat peringatan dari pihak pengelola rusun.

Simak juga: Positif Narkoba, Penghuni Rusun Cipinang Diminta Hengkang

Rabu kemarin, 10 Januari 2018, pengelola rusun dibantu satuan polisi pamong praja dan polisi, mengosongkan empat unit yang berada di Blok D dengan nomor unit 108, 203, 303, dan 501. Salah satunya unit tempat tinggal Rudi bersama keluarga.

Istri Rudi, Kenny Aprilia, yang juga ketua RT setempat, membenarkan bahwa suaminya sudah dua kali mendapat peringatan. Namun Kenny menyayangkan mengapa tidak ada peringatan ketiga tapi langsung dilakukan pengosongan unit.

Nasi sudah menjadi bubur. Unit tempat tinggal Rudi telah dikosongkan. Barang-barang milik keluarga Rudi dan tiga kepala keluarga yang lain telah dikeluarkan dan menumpuk di halaman. Ke mana mereka akan tinggal? Akankah mereka kembali ke bantaran kali?

Jurnalis Video: Maria Fransisca
Editor: Ngarto Februana

Simak juga: Heboh Makam Terbongkar, Pencuri Tali Pocong Ditangkap