Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Stroke, Kakek Ini Tiga Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Minggu, 14 Januari 2018 09:16 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Tim Vipers Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap seorang lanjut usia yang diduga mencabuli anak di bawah umur di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Jumat, 12 Januari 2018.

Rudjito, 62 tahun, tega mencabuli anak tetangganya sendiri, berinisal MZ yang masih berumur 12 tahun dan masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku, kejadian ini berlangsung sekitar November 2017 silam, saat korban hendak main ke rumah bibi korban untuk mengerjakan pekerjaan rumah, kemudian bertemu dengan pelaku di jalan.

Baca: Sopir Pribadi Bawa Kabur dan Perkosa Anak Majikan

Kondisi jalan yang sepi lantas dimanfaatkan oleh pelaku dengan melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku dengan cepat menarik korban dan membuka celana korban lalu memegang alat kelamin korban. Tidak hanya itu, pelaku selanjutnya membuka celana dan memaksa korban untuk memegang kelamin pelaku sebanyak dua kali.

Sementara itu, menurut pelaku, dirinya melakukan hal ini karena hasrat seksualnya tidak bisa tersalurkan semenjak istrinya menderita penyakit stroke, dia mengaku sudah melakukannya tiga kali.
Korban yang merasakan sakit di alat kelaminnya segera memberitahukan hal ini kepada orang tua yang dengan segera melaporkan hal ini ke kepolisian.

Simak: Biasanya Cuma Maling Jemuran, Kali Ini Terjadi Pelecehan Seksual

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jurnalis Video: Marifka Wahyu Hidayat
Editor: Zulfikar Epriyadi