Kasasi Ditolak, Hukuman Mantan Kepala DSDAP Banten Diperberat
Videografer
Editor
Selasa, 16 Januari 2018 19:10 WIB
Kejaksaan Negeri Serang Banten, mengeksekusi Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten di era Kepemimpinan Ratu Atut- Rano Karno, Iing Suwargi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Serang Banten.
Putusan Mahkamah Agung menyatakan Iing Suwargi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung menolak kasasi Iing Suwargi dan memperberat hukuman terhadap Iing Suwargi menjadi 6 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Terpidana juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 215 juta. Pada putusan Pengadilan Tinggi Banten Iing divonis 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp 215 juta subsider 1 tahun.
Terpidana Iing Suwargi dalam kasus korupsi proyek Normalisasi Muara Pantai Karang Antu, di Kecamatan Kasemen, Kota Serang Banten, telah merugikan negara Rp 2,6 Milyar. Proyek tahun Anggaran 2012 senilai Rp 4,8 Milyar itu dilaksanakan agar kapal ikan milik nelayan dan kapal besar dapat keluar masuk secara normal di pelabuhan guna meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Jurnalis Video : DARMA WIJAYA
Editor/Narator : DWI OKTAVIANE